Banyak dari kita yang berfokus
pada hasil tanpa menilai proses, sehingga mengesampingkan faktor kewajaran
berdasarkan norma – norma yang mengaturnya. Memperoleh kekayaan harta “banyak”
yang didapatkan dengan cara mencuri, korupsi, menipu dan lain dsebagainya. Jadi
masih mau mendapatkan sesuatu dengan cara yang diharamkan?
إِنَّ الحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ
الحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ
النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اِسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ
وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى
يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ.
أَلَا
وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى. أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ. أَلَا
وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا
فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ القَلْبُ
»
رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.
Sesungguhnya yang halal telah
jelas dan yang haram telah jelas, dan diantara keduanya ada hal-hal yang samar
yang tidak diketahui kebanyakan manusia. Barangsiapa menjaga diri dari
hal yang samar (syubhat), sungguh dia telah memelihara
agama dan kehormatannya, dan barangsiapa yang
terjatuh pada yang syubhat, akan terjatuh pada yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar tanah larangan yang suatu saat akan memasukinya.
Ketahuilah, sesungguhnya setiap raja memiliki batas
larangan. Ketahuilah batas larangan Allah
adalah hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, didalam tubuh ada segumpal daging,
jika baik
maka baik pula seluruh tubuh, tetapi jika buruk maka buruk pula seluruh tubuh.
Ketahuilah,
segumpal daging itu adalah hati.
(HR. AlBukhari no. 52 dan Muslim no. 1599)
Hadist di atas sudah sepatutnya menjadi
pengingat bagi kita dalam mawas diri dan berhati – hati dalam memperoleh suatu
manfaat dengan cara yang halal. Karena semakin sering kita mengabaikan hal
tersebut semakin keras pula hati kita karena tertutup akan sesuatu yang
diharamkan, sehingga tiada cahaya dan hikmah yang mampu menembus tebalnya
dinding kegelapan dalam hati kita.
( نعوذ بالله من ذلك )
Baca Juga : Pemanfaatan Teknologi untuk Kemaslahatan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar