Minggu, 20 Juni 2021

Mendapat manfaat dari yang halal atau haram




Salah satu dari bentuk kehati – hatian dalam menjalani kehidupan adalah waspada dengan hal yang halal dan haram. Agama Islam memiliki perhatian khusus terhadap segala sesuatu yang mengatur pola hidup penganutnya, termasuk hal yang mendatangkan manfaat dari beberapa sebab seperti Halal, Syubhat, bahkan Haram.

Banyak dari kita yang berfokus pada hasil tanpa menilai proses, sehingga mengesampingkan faktor kewajaran berdasarkan norma – norma yang mengaturnya. Memperoleh kekayaan harta “banyak” yang didapatkan dengan cara mencuri, korupsi, menipu dan lain dsebagainya. Jadi masih mau mendapatkan sesuatu dengan cara yang diharamkan?

 

إِنَّ الحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اِسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ.

 أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى. أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ. أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ القَلْبُ

» رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.

Sesungguhnya yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas, dan diantara keduanya ada hal-hal yang samar yang tidak diketahui kebanyakan manusia. Barangsiapa menjaga diri dari hal yang samar (syubhat), sungguh dia telah memelihara agama dan kehormatannya, dan barangsiapa yang terjatuh pada yang syubhat, akan terjatuh pada yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar tanah larangan yang suatu saat akan memasukinya.

Ketahuilah, sesungguhnya setiap raja memiliki batas larangan. Ketahuilah batas larangan Allah
adalah hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, didalam tubuh ada segumpal daging, jika baik
maka baik pula seluruh tubuh, tetapi jika buruk maka buruk pula seluruh tubuh. Ketahuilah,
segumpal daging itu adalah hati.

(HR. AlBukhari no. 52 dan Muslim no. 1599)

Hadist di atas sudah sepatutnya menjadi pengingat bagi kita dalam mawas diri dan berhati – hati dalam memperoleh suatu manfaat dengan cara yang halal. Karena semakin sering kita mengabaikan hal tersebut semakin keras pula hati kita karena tertutup akan sesuatu yang diharamkan, sehingga tiada cahaya dan hikmah yang mampu menembus tebalnya dinding kegelapan dalam hati kita.

( نعوذ بالله من ذلك )


Baca Juga : Pemanfaatan Teknologi untuk Kemaslahatan

Wallahu A'lam Bishawab


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pentingnya Adab kepada yang Berilmu

  Sebagai manusia yang beragama, menuntut ilmu merupakan suatu keharusan dan menjadi kebutuhan yang mendasar dalam menjalani kehidupan. Semu...